Bismillahirrohmanirrohim,
sebelum memulai tulisan ini, aku akan memulai dengan kutipan yang aku ambil
dari salah satu website islam di Indonesia:
Makna
Hijab
Secara bahasa, hijab artinya penutup.
الحِجابُ: السِّتْرُ
“hijab artinya penutup” (Lisaanul Arab). Secara
istilah, makna hijab adalah sebagaimana dijelaskan Al Munawi berikut ini: “Hijab
adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau
terlarang untuk menggapainya. Diantara penerapan maknanya, hijab dimaknai
dengan as sitr (penutup), yaitu yang mengalangi sesuatu agar tidak bisa
terlihat. Demikian juga al bawwab (pintu), disebut sebagai hijab karena
menghalangi orang untuk masuk. Asal maknanya, hijab adalah entitas yang menjadi
penghalang antara dua entitas lain” (At Tauqif ‘ala Muhimmat At Ta’arif,
1/136).
Abul Baqa’ Al Hanafi juga menjelaskan: “setiap
yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi atau menghalangi hal-hal
yang terlarang untuk digapai maka itu adalah hijab” (Al Kulliyat, 1/360).
Maka istilah hijab maknanya sangat luas. Dengan
demikian hijab muslimah, adalah segala hal yang menutupi hal-hal yang dituntut
untuk ditutupi bagi seorang Muslimah. Jadi hijab muslimah bukan sebatas yang
menutupi kepala, atau menutupi rambut, atau menutupi tubuh bagian atas saja.
Namun hijab muslimah mencakup semua yang menutupi aurat, lekuk tubuh dan
perhiasan wanita dari ujung rambut sampai kaki.
Itu sedikit, dan juga ini:
Syarat-syarat
hijab muslimah
Hendaknya wanita Muslimah yang shalihah tidak
sekedar mengetahui makna hijab, khimar dan jilbab, namun juga mempelajari
mengenai syarat-syarat hijab yang syar’i. Misalnya ketika ia mengetahui bahwa
salah satu makna jilbab adalah “kain yang menutupi kepala, leher, hingga ke
dada” bukan berarti ia dapat mengenakan kerudung alakadarnya sebatas menutup
kepala hingga dada sedangkan hijabnya ketat, transparan, atau masih menampakkan
perhiasan-perhiasan wanita yang seharusnya ditutupi.
Maka wajib juga bagi seorang muslimah untuk
mempelajari bagaimana kriteria hijab muslimah yang syar’i. Dan sebagaimana
telah dijelaskan, hijab mencakup seluruh pakaian wanita dari ujung kepala
hingga ujung kaki, ini semua hendaknya memperhatikan syarat-syarat yang
ditetapkan oleh syariat.
Syarat-syarat
hijab Muslimah yang syar’i adalah sebagai berikut:
“(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang
tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal
tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak
diberi pewangi atau parfum (6) Tidak menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak
menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang
menarik perhatian orang-orang)” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Lil Imam Al Albani,
394).
Sumber:
https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Comments
Post a Comment